Calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 diwajibkan membayar biaya pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi. Namun, pengecualian berlaku bagi pendaftar yang memiliki bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Terdapat dua kategori utama bagi pendaftar KIP Kuliah terkait kewajiban pembayaran. Kategori pertama adalah siswa yang telah menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada masa SMA mereka. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu karena data mereka sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, kategori kedua mencakup siswa yang baru mengajukan diri untuk menerima KIP Kuliah saat mendaftar SNBT 2026 atau yang belum pernah menerima PIP sebelumnya. Peserta dalam kelompok ini tetap harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Jika nantinya lolos SNBT dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran KIP Kuliah mulai tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan dan memastikan program tepat sasaran.
Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, menjelaskan bahwa DTSEN mengintegrasikan tiga sumber data. Hal ini diharapkan mampu membuat penyaluran bantuan lebih efektif. Sebelumnya, penentuan penerima KIP Kuliah merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
KIP Kuliah akan memprioritaskan masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga 4, yaitu kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Prioritas ini menjadi jaring pengaman untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi KIP Kuliah
Jalur penerimaan KIP Kuliah tetap mengikuti tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Ini mencakup Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Calon penerima KIP Kuliah harus dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek. Selain itu, mereka juga harus terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4. Status sebagai calon penerima akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang dan melewati tahap verifikasi serta validasi dokumen pendaftaran di perguruan tinggi terkait.
Sandro Mihradi menyatakan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 33.045 calon mahasiswa dari jalur SNBP tercatat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Angka ini merupakan bagian dari total 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi awal. Namun, status tersebut belum final karena semua calon penerima masih akan melalui proses registrasi ulang serta verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi, termasuk penilaian ulang bagi mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Calon pendaftar KIP Kuliah 2026 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan penting. Mereka harus merupakan lulusan SMA/SMK/Sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024. Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun saat mendaftar. Kondisi ekonomi juga menjadi kriteria utama, dibuktikan dengan kepemilikan KIP, terdaftar di DTKS/P3KE, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pendaftar juga diharapkan memiliki potensi akademik yang baik dan harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di program studi terakreditasi, baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri. Prioritas diberikan bagi pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000,00 per bulan, atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000,00.
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Langkah-langkahnya meliputi pembuatan akun, melengkapi data pribadi dan keluarga, memilih jalur seleksi, memilih perguruan tinggi dan program studi, serta finalisasi pendaftaran. Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kelayakan penerima.
Jadwal Penting KIP Kuliah 2026
Penting bagi calon pendaftar untuk memperhatikan jadwal KIP Kuliah 2026. Pembukaan akun KIP Kuliah umumnya berlangsung sekitar Februari – Maret 2026, bersamaan dengan pembukaan pendaftaran SNBP 2026. Pendaftaran jalur SNBP dan SNBT akan mengikuti jadwal UTBK-SNBT 2026, sementara jalur mandiri biasanya setelah pengumuman SNBT.
Penutupan pendaftaran KIP Kuliah akan berlangsung beberapa minggu setelah penutupan jalur mandiri terakhir. Calon pendaftar diimbau untuk memantau situs web resmi KIP Kuliah dan Kemendikbudristek secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu penting.