Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengalihfungsikan empat kapal perikanan ilegal menjadi aset produktif negara dan sarana pemberdayaan nelayan pada Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil setelah kapal-kapal tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tidak lagi ditenggelamkan.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemanfaatan barang rampasan ini ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan kepada KKP. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap-Manfaat yang diinisiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tiga unit kapal akan diserahkan untuk mendukung Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara itu, satu unit kapal berukuran besar akan direkondisi guna memperkuat armada pengawasan laut.
"KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan," kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.
Kapal MV Run Zeng 03 yang memiliki bobot lebih dari 870 GT menjadi salah satu aset utama yang akan diubah fungsinya menjadi kapal pengawas. Saat ini, kapal raksasa tersebut berada di Tual, Maluku, sementara tiga kapal lainnya yakni FB. Loui-04, FB. LB. MV-01, dan FB. LB. MV-02 berada di Bitung, Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata untuk memastikan barang rampasan memberikan manfaat ekonomi. Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing berakhir dengan pengamanan kekayaan negara yang optimal.
Berdasarkan data internal KKP, tercatat sebanyak 18 kapal telah diterima dari Kejaksaan sejak tahun 2022 hingga saat ini. Dari total tersebut, empat kapal telah dialokasikan untuk lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah, satu kapal untuk pengawasan, dan enam lainnya dalam proses hibah.