Komdigi Beri Apresiasi Meta, Google Ditegur Keras Terkait PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan evaluasi berbeda kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan evaluasi terhadap raksasa teknologi mengenai kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak (PP Tunas). Evaluasi tersebut menghasilkan penilaian yang kontras antara Meta dan Google, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Meta, perusahaan induk yang menaungi platform populer seperti Instagram, Facebook, dan Threads, menerima apresiasi dari pemerintah. Sebaliknya, Google yang merupakan pemilik YouTube, justru mendapatkan surat teguran resmi. Langkah ini diambil karena Google dinilai belum menunjukkan komitmen nyata untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah menerima surat resmi dari Meta yang disampaikan langsung oleh Rafael, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Regional Asia Pasifik. Surat tersebut menginformasikan perubahan guidelines platform yang sudah terlihat di sebagian besar akun pengguna.

Meutya, perwakilan Komdigi, juga mengungkapkan bahwa Meta berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Meskipun implementasi teknis membutuhkan waktu mengingat lebih dari 100 juta pengguna Meta di Indonesia, pemerintah tetap memberikan batasan waktu.

Menkomdigi menegaskan bahwa kendala teknis bukanlah alasan utama. “Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi.

Sanksi Tegas untuk Google

Berbeda dengan Meta, Google menerima "catatan merah" dari pemerintah. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyatakan niat untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Menkomdigi menyatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi. “Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Menkomdigi.

Surat teguran resmi hari ini menjadi sanksi tahap pertama yang dijatuhkan kepada Google. Pemerintah masih berharap ada perubahan sikap positif dari pihak Google di masa mendatang.

Peringatan untuk TikTok dan Roblox

Sementara itu, Komdigi juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini sebelumnya dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial.

Kementerian telah meminta kedua platform tersebut untuk menyerahkan rencana aksi mereka paling lambat besok, 10 April 2025. Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan ke depan.

Menkomdigi kembali menekankan bahwa implementasi PP Tunas bukan terkendala masalah teknis, melainkan itikad baik dari platform. “Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Recommended