Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memulai proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan jangkauan jaringan bergerak seluler sekaligus meningkatkan kualitas layanan data di seluruh Indonesia.
Pengalokasian spektrum ini merupakan bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat pemerataan akses internet broadband, terutama bagi wilayah-wilayah yang selama ini masih terkendala konektivitas.
Pemerintah menawarkan pita frekuensi 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz, yang terdiri atas rentang 703-738 MHz untuk uplink dan 758-793 MHz untuk downlink. Selain itu, terdapat pita frekuensi 2,6 GHz dengan kapasitas yang lebih besar mencapai 190 MHz pada rentang 2500-2690 MHz.
Karakteristik frekuensi 700 MHz akan difokuskan untuk memperluas cakupan sinyal hingga ke pelosok daerah karena daya jangkauannya yang luas. Sementara itu, pita 2,6 GHz diprioritaskan untuk menyediakan kapasitas data besar guna memenuhi kebutuhan internet berkecepatan tinggi di area perkotaan yang padat penduduk.
Komdigi menetapkan syarat ketat bagi operator seluler pemenang seleksi, termasuk kewajiban penyediaan layanan 4G/LTE di desa-desa tertentu. Para pemenang juga diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan teknologi 5G di tingkat kabupaten dan kota sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Secara finansial, operator terpilih harus memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin awal (up-front fee) dan biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP). Perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan pembayaran yang berlaku hingga masa izin penggunaan frekuensi tersebut berakhir.
Aspek teknis mengenai mitigasi gangguan frekuensi turut menjadi perhatian utama dalam proses lelang ini. Operator diwajibkan menjamin bahwa penggunaan frekuensi 700 MHz tidak mengintervensi siaran televisi digital, khususnya pada penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat.
Untuk penggunaan frekuensi 2,6 GHz, mitigasi difokuskan pada perlindungan sistem radiolokasi yang mencakup layanan meteorologi serta telekomunikasi khusus pada pita S-band. Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses lelang akan dijalankan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi nasional.