Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Perkuat Jaringan Seluler

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk meningkatkan kualitas internet 4G dan 5G.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka proses lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada April 2026 guna memperluas jangkauan internet dan meningkatkan kecepatan koneksi seluler di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio yang menjadi jalur utama pengiriman sinyal komunikasi. Dilansir dari Detik iNET, pemanfaatan kedua spektrum tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman digital yang lebih stabil bagi masyarakat luas.

Pemerintah menawarkan pita frekuensi 700 MHz pada rentang 703-738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758-793 MHz (downlink) dengan total lebar pita mencapai 70 MHz. Karakteristik frekuensi rendah ini memiliki keunggulan pada daya penetrasi sinyal yang kuat ke dalam gedung serta wilayah geografis sulit.

Alokasi pada frekuensi 700 MHz dianggap sebagai solusi ideal untuk mengatasi masalah titik buta atau blank spot di kawasan perdesaan serta wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Upaya ini merupakan bagian dari penuntasan pekerjaan rumah pemerintah dalam memeratakan akses informasi hingga ke pelosok negeri.

Sementara itu, pada spektrum frekuensi tinggi, Komdigi membuka lelang di rentang 2500-2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz. Frekuensi 2,6 GHz ini berfungsi sebagai pita frekuensi menengah yang memiliki kapasitas besar untuk menampung lalu lintas data yang padat.

Penggunaan frekuensi 2,6 GHz sangat cocok untuk area perkotaan, kawasan bisnis, hingga pusat industri yang membutuhkan kecepatan internet tinggi. Kapasitas besar tersebut sangat menunjang aktivitas berat seperti streaming video berkualitas tinggi, gim daring, hingga layanan berbasis cloud.

Kombinasi penggunaan kedua pita frekuensi ini menjadi strategi utama dalam pengembangan infrastruktur 4G dan implementasi 5G di tanah air. Melalui skema ini, frekuensi 700 MHz berperan dalam pemerataan jangkauan, sedangkan 2,6 GHz berperan dalam peningkatan kapasitas data.

Para operator seluler yang terpilih sebagai pemenang seleksi nantinya akan dibebankan sejumlah kewajiban pelayanan publik. Mereka wajib menghadirkan layanan 4G/LTE di desa-desa yang telah ditentukan serta mulai membangun jaringan 5G di berbagai kabupaten dan kota sesuai ketetapan pemerintah.

Selain kewajiban teknis, pemenang lelang juga harus memenuhi komitmen finansial kepada negara. Hal ini mencakup pembayaran biaya izin awal atau up-front fee, biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP), serta jaminan pembayaran hingga masa izin penggunaan frekuensi berakhir.

Recommended