Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Batasan Usia Pengguna Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta serta Google karena dianggap belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna media sosial minimal 16 tahun di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil dua perusahaan teknologi raksasa global, Meta dan Google. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan pembatasan usia pengguna media sosial minimal 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini, sebagaimana dilansir dari Detik iNET, merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif. Implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan dua hari sebelum pemanggilan tersebut dilakukan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pemerintah telah memantau berbagai platform digital sejak aturan turunan dari PP Tunas diberlakukan. Hasil pemantauan menunjukkan beberapa platform telah patuh.

Menurut Meutya, X dan Bigo Live termasuk dalam platform yang telah menjalankan kepatuhan. Keduanya menunda akses bagi pengguna di bawah 16 tahun ke atas.

Namun, dalam pemantauan tersebut, pemerintah juga menemukan dua entitas bisnis yang dinilai tidak mematuhi regulasi di Indonesia. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki platform video YouTube.

Meutya menjelaskan bahwa Meta dan Google dianggap melanggar ketentuan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari PP Tunas. Oleh karena itu, surat pemanggilan telah dikirimkan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari sanksi administratif.

Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform lain yang belum sepenuhnya patuh, tetapi masih menunjukkan upaya kepatuhan. TikTok dan Roblox termasuk dalam kategori ini, menunjukkan inisiatif untuk memenuhi persyaratan.

Kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini tercantum dalam PP Tunas yang kemudian diimplementasikan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan untuk menunda akses penuh media sosial bagi pengguna hingga mereka mencapai usia minimal 16 tahun. Pemerintah memandang langkah ini krusial, mengingat tingginya jumlah anak-anak yang aktif di internet.

Meutya mengemukakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berisiko terpapar berbagai bahaya di ruang digital. Selain itu, masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pengguna media sosial paling aktif di dunia, dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 7 hingga 8 jam per hari.

Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan mudah, sebab melibatkan perubahan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan teknologi. "Kami memahami ini bukan langkah satu atau dua hari. Ini adalah perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, termasuk upaya melawan adiksi digital yang mungkin tidak mudah baik bagi anak maupun orang tua," kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara di Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah. Hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk turut serta mengawasi platform digital. Tujuannya agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman.

"Indonesia ingin bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad menghormati Indonesia, bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar digital, tetapi juga patuh pada peraturan yang ada demi perlindungan anak," pungkas Meutya.

Recommended