Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sebagai tersangka korupsi manipulasi kredit bank BUMN.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P atau KoinWorks) atas dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pengajuan kredit pada Senin (11/6/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam penyaluran pembiayaan yang melawan hukum melalui mekanisme kerja sama dengan sebuah bank persero.

Ketiga tersangka tersebut adalah BAA yang menjabat Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022 sekaligus Komisaris saat ini, serta JB sebagai Direktur Utama perusahaan pada 2024. Dilansir dari Detik Finance, ketiganya diduga bekerja sama melakukan analisis kredit yang tidak layak guna mencairkan dana ke sejumlah nasabah.

Manajemen KoinWorks memberikan pernyataan resmi bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para pimpinannya yang terjerat kasus tersebut.

Kasus ini berakar dari skema pendanaan institusi atau channeling yang melibatkan salah satu bank milik negara (BUMN). Dalam mekanisme ini, KoinP2P bertindak sebagai platform penyalur pendanaan sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku antara kedua belah pihak.

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh," bunyi keterangan resmi manajemen PT Lunaria Annua Teknologi pada Senin (11/6/2026).

Pihak KoinWorks juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa meskipun para petingginya sedang menjalani proses hukum. Layanan kepada pengguna dan proses penagihan (collection) terhadap peminjam diklaim tidak terganggu oleh situasi ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Selain itu, otoritas kini meningkatkan pengawasan terhadap KoinP2P dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, dalam keterangan tertulisnya.

Recommended