Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini dilakukan melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Penguatan pengawasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merinci kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak saat menggunakan layanan digital.
Komdigi memiliki kewenangan untuk memantau dan menelusuri aktivitas platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak.
Pemantauan dilakukan oleh direktur jenderal melalui berbagai mekanisme. Ini termasuk pemantauan aktivitas transaksi elektronik dan penelusuran pihak yang diduga melanggar kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Pemerintah juga dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan laporan atau aduan masyarakat. Aduan ini dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap platform digital terkait.
Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak jika ditemukan pelanggaran.
Permen Komdigi ini juga menekankan kewajiban baru bagi platform digital. Kewajiban tersebut termasuk memastikan layanan, produk, dan fitur sesuai dengan batasan usia anak, serta menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna.
Platform digital juga diwajibkan memiliki desain perlindungan anak. Tujuannya adalah memastikan konten yang diakses anak sesuai usia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, Komdigi menyatakan akan menunda akses akun media sosial dan platform digital lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Platform yang dimaksud termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tuturnya.