Implementasi sistem rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform Steam telah menimbulkan gelombang keberatan dari warganet, terutama di kalangan komunitas gamer Tanah Air. Sorotan utama tertuju pada kejanggalan label usia di beberapa judul game, mulai dari game yang mengandung elemen kekerasan namun diberi rating 3+, hingga game yang seharusnya ramah anak justru dilabeli 18+.
Keresahan ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Para gamer menilai bahwa sistem rating tersebut sangat membingungkan dan berpotensi menyesatkan, khususnya bagi para orang tua yang mengandalkan label usia sebagai patokan untuk menentukan kelayakan konten bagi anak-anak mereka.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara, seperti dilansir dari Detik iNET. Pemerintah menegaskan bahwa rating IGRS yang saat ini muncul di Steam bukanlah hasil dari proses klasifikasi resmi yang telah melalui verifikasi.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa label yang beredar merupakan hasil dari mekanisme internal platform, yang didasarkan pada pernyataan mandiri (self-declare) oleh pengembang game atau pihak platform.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game,” ujar Sonny, dikutip dari keterangan resmi.
Komdigi menyatakan bahwa sistem nasional Indonesia mensyaratkan adanya proses verifikasi tertentu sebelum sebuah game dapat memperoleh klasifikasi resmi IGRS. Oleh karena itu, penggunaan label tanpa melalui mekanisme tersebut dianggap tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Komdigi juga menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara informasi rating yang ditampilkan di Steam dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
Kewajiban ini diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Klasifikasi Gim, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegas Sonny. Komdigi menilai penayangan label IGRS tanpa verifikasi resmi dapat membingungkan masyarakat dan berdampak pada keputusan orang tua dalam mengawasi aktivitas bermain game anak-anak.
Komdigi Akan Meminta Klarifikasi Steam
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi menyatakan kesiapannya untuk segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam, yang dioperasikan oleh Valve. Pemerintah juga berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut demi memastikan kepatuhan platform global tersebut terhadap regulasi nasional.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Komdigi tidak akan ragu untuk mengambil langkah administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya menyempurnakan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar menjadi lebih akurat dan terpercaya.
Imbauan kepada Masyarakat
Komdigi mengingatkan bahwa pengawasan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengacu pada informasi resmi terkait klasifikasi game melalui situs igrs.id atau kanal resmi pemerintah.
Bagi pengguna yang menemukan ketidaksesuaian informasi, laporan dapat disampaikan melalui helpdesk IGRS atau kanal pengaduan resmi Komdigi. “Yang ditampilkan di Steam saat ini bukan merupakan hasil klasifikasi resmi dari sistem IGRS Komdigi, melainkan berasal dari mekanisme internal platform yang berbasis self-declare,” pungkas Komdigi.