Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Ilegal Hingga April 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital menindak 4.198.606 konten ilegal, termasuk judi online dan pelanggaran hak cipta, selama periode Oktober 2024-April 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah melakukan penindakan terhadap 4.198.606 konten ilegal di ruang digital selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah tegas ini mencakup pembersihan situs web serta media sosial dari konten negatif guna melindungi keamanan masyarakat dan ekosistem digital Indonesia.

Data penindakan tersebut mencakup berbagai kategori pelanggaran hukum yang ditemukan di internet. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik iNET, praktik judi daring menjadi kategori yang paling mendominasi dengan total 3.292.203 kasus yang ditangani oleh otoritas terkait.

Selain aktivitas judi, kementerian juga memblokir 798.181 konten bermuatan pornografi dan 41.494 konten penipuan daring. Sektor perlindungan hak cipta turut menjadi perhatian dengan penanganan 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sebagian besar ditemukan pada platform situs web.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk konten ilegal. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai asosiasi sektor untuk memastikan keamanan ruang siber nasional.

"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam siaran persnya.

Distribusi konten bermasalah ini tercatat paling banyak tersebar melalui situs web dengan jumlah mencapai 4.198.606 konten. Sementara itu, pada platform media sosial, pihak berwenang menemukan 563.852 konten ilegal yang kemudian ditindaklanjuti untuk penghapusan atau pemblokiran.

Meta tercatat sebagai platform media sosial dengan volume penindakan tertinggi, yakni sebanyak 198.921 konten. Posisi berikutnya ditempati oleh layanan berbagi berkas (file sharing) yang mencatatkan penindakan terhadap 181.562 konten ilegal.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyambut positif langkah masif yang dilakukan oleh Komdigi tersebut. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai penindakan ini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan para kreator dan pertumbuhan ekonomi kreatif di tanah air.

Pihak asosiasi meyakini bahwa pembersihan ruang digital dari konten bajakan secara konsisten akan mendorong minat masyarakat untuk beralih menggunakan layanan streaming legal. Hingga saat ini, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri terus diperkuat untuk memantau peredaran konten ilegal di masa mendatang.

Recommended