Komdigi Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Komdigi akan menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

Mulai Sabtu (28/3/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan penundaan akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. PP Tunas mewajibkan platform digital menerapkan mekanisme pembatasan usia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki dunia media sosial.

"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," ujar Meutya.

Dengan adanya kebijakan ini, anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun baru di berbagai platform media sosial. Platform juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia agar kebijakan ini berjalan efektif.

Komdigi menilai bahwa pembatasan ini penting karena meningkatnya aktivitas anak-anak di internet, terutama media sosial. Anak-anak dinilai rentan terpapar berbagai risiko digital tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai.

Paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, dan kecanduan media sosial menjadi perhatian utama pemerintah karena dampaknya terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak.

Platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam tahap awal penerapan aturan ini. Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Sejumlah platform media sosial global mulai menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi di Indonesia. X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Hal yang sama juga dilakukan oleh Roblox.

Komdigi menyatakan bahwa anak-anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas digital lainnya, asalkan berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.

Selain itu, Komdigi juga mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam mendampingi anak-anak menggunakan teknologi digital secara bijak.

Recommended