Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform ensiklopedia daring Wikipedia tidak akan diblokir di Indonesia setelah pengelolanya, Wikimedia Foundation, mulai memproses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Selasa, 28 April 2026.
Kepastian pembatalan sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta. Keputusan ini diambil usai adanya komunikasi intensif antara pemerintah Indonesia dengan kantor pusat Wikimedia di Amerika Serikat.
Dilansir dari Detik iNET, Wikimedia Foundation sebelumnya sempat berada di bawah ancaman pemblokiran lantaran belum memenuhi kewajiban registrasi PSE sejak tahun 2025. Namun, proses pendaftaran kini telah berjalan menyusul kehadiran perwakilan organisasi nirlaba tersebut ke kantor kementerian.
"Sejak tanggal 23 April sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi, kita sudah berhubungan langsung dengan kantor pusatnya di San Francisco dengan mengirimkan perwakilannya juga ke kantor Komdigi secara fisik," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati kepatuhan terhadap regulasi hukum nasional. Aturan yang dimaksud mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.
Meutya menegaskan bahwa kewajiban hukum ini berlaku universal bagi seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Kebijakan tersebut tidak membedakan antara penyedia layanan lokal maupun mancanegara, termasuk kategori organisasi laba dan nirlaba.
Tujuan utama dari standarisasi pendaftaran ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen layanan digital. Langkah tersebut juga memastikan setiap platform tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia tanpa pengecualian.
Hingga saat ini, proses administrasi telah memasuki fase penyerahan dokumen persyaratan dari pihak Wikimedia Foundation kepada tim teknis Komdigi. Tahapan registrasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar operasional platform tetap berjalan normal.
Pemerintah kembali memperingatkan bahwa azas keadilan dalam regulasi digital akan terus ditegakkan. Setiap platform global diingatkan untuk proaktif dalam mematuhi aturan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna di tanah air.