Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menilai masalah Coretax bukan sekadar transisi teknologi, melainkan juga indikasi perencanaan dan eksekusi proyek reformasi perpajakan yang lemah.
Menurut Misbakhun, reformasi perpajakan adalah agenda strategis yang tidak boleh gagal karena manajemen proyek yang kurang baik, desain sistem yang bermasalah, atau pengawasan yang tidak optimal.
"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Misbakhun menyoroti pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai desain dan kompleksitas Coretax. Ia menekankan perbaikan fundamental, bukan sekadar tambal sulam, diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Digitalisasi pajak, menurutnya, bukan hanya soal perangkat lunak, tetapi juga perubahan sistem kerja negara. Jika *change management* tidak siap, pelatihan tidak memadai, dan transisi tidak dirancang dengan matang, maka akan terjadi disrupsi pelayanan dan bukan reformasi.
Misbakhun memperingatkan potensi gangguan kinerja penerimaan negara dan penurunan kepatuhan wajib pajak jika masalah Coretax tidak diselesaikan secara struktural. Kepatuhan yang terganggu dapat berisiko pada penerimaan negara.
Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan bahwa Coretax tidak boleh menjadi proyek eksperimen negara terhadap sistem perpajakannya sendiri dan meminta pemerintah mengambil langkah korektif yang tegas.
Langkah korektif ini meliputi audit teknologi dan tata kelola proyek independen, evaluasi kontrak dan kinerja pengembang sistem, serta penguatan kapasitas SDM digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," kata Misbakhun.
DPR, lanjut Misbakhun, akan memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan proyek strategis ini kembali ke jalur yang benar.
"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," pungkasnya.