Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluasan 5G

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk meningkatkan kualitas internet dan adopsi 5G di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada April 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk memeratakan akses layanan 4G dan mempercepat adopsi teknologi 5G di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari Detik iNET, pemerintah menawarkan total lebar pita mencapai 260 MHz yang terbagi dalam dua spektrum strategis. Frekuensi 700 MHz memiliki total lebar pita 70 MHz, sementara frekuensi 2,6 GHz menyediakan kapasitas hingga 190 MHz bagi operator yang menang.

Merespons pembukaan lelang tersebut, XL Axiata menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam proses seleksi demi memperkuat kualitas layanan perusahaan. Kepastian ini dikonfirmasi oleh Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Zahid Mirza.

"Ya, kami berminat dan akan ikut serta dalam proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz tersebut," ujar Reza Zahid Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata sebagaimana dikutip dari Detik iNET.

Di sisi lain, Telkomsel menyambut positif kebijakan ini sebagai upaya memperkuat ekosistem broadband nasional yang berkelanjutan. Pihak Telkomsel sedang melakukan persiapan infrastruktur agar spektrum tambahan tersebut dapat memberikan dampak signifikan bagi daya saing digital masyarakat.

Indosat Ooredoo Hutchison terpantau masih bersikap hati-hati dengan melakukan pengkajian internal. Manajemen Indosat menyatakan belum dapat membagikan detail informasi lebih lanjut kepada publik selama proses pembahasan internal tersebut masih berlangsung.

Secara teknis, spektrum 700 MHz difungsikan untuk memperluas jangkauan sinyal hingga ke pelosok dan area blank spot. Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz ditujukan untuk menyediakan kapasitas data besar guna memenuhi kebutuhan internet berkecepatan tinggi di wilayah perkotaan padat penduduk.

Pemerenang lelang nantinya memikul tanggung jawab untuk menyediakan layanan 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, implementasi 5G di tingkat kabupaten dan kota menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh para operator terpilih.

Aspek finansial juga menjadi syarat mutlak dalam seleksi ini, di mana operator wajib membayar biaya izin awal atau up-front fee. Pemenang juga dibebani biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP) serta penyediaan jaminan pembayaran hingga masa izin operasional berakhir.

Recommended