Kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) mencakup pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Namun, lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga dibentuk.
Menkominfo, Meutya Hafid, mengakui pembentukan lembaga PDP menjadi prioritas. Untuk saat ini, sebelum lembaga tersebut terbentuk, kewenangan pengawasan berada di bawah Kominfo.
"Jadi kita punya PR (pekerjaan rumah) untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik," kata Meutya usai acara 'Buka Puasa Bersama Bareng Media di Rumah Dinas Menkomdigi', Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.
Lembaga PDP nantinya bertugas melakukan penilaian terkait transfer data konsumen Indonesia, termasuk mengawasi potensi kebocoran atau penyalahgunaan data.
Meutya meyakinkan bahwa transfer data konsumen Indonesia ke AS aman karena negara tersebut memiliki banyak perusahaan cyber security.
Meutya juga menekankan bahwa konsumen memiliki pilihan untuk tidak memberikan data mereka ke platform milik AS. "Dan ini juga tidak ada keharusan, kalau tidak mau menggunakan misalnya digital payment berbasis dari negara AS atau menggunakan platform berbasis AS, itu juga tidak apa-apa. Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data," tegas Meutya.
Dirinya memastikan bahwa kerangka hukum terkait transfer data konsumen Indonesia ke AS menjadi lebih kuat dengan adanya PDP dan ART. "Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kerja sama Indonesia dan AS mencakup kesepakatan untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas, dengan tujuan mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.
Kesepakatan transfer data ini merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2).
Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kesepakatan ini juga berlaku untuk negara-negara di kawasan Eropa. "Kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," ucap Airlangga.