Macron Apresiasi Indonesia Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengapresiasi kebijakan Indonesia membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Apresiasi ini disampaikan Macron melalui akun X pribadinya setelah pemberitaan mengenai kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Macron menuliskan cuitan singkat yang merespons pemberitaan pembatasan oleh Komdigi, "Thanks for joining the movement."

Dukungan dari Macron ini juga terkait dengan kebijakan serupa yang tengah diupayakan oleh pemerintah Prancis. Parlemen Prancis sebelumnya telah menyetujui rancangan aturan yang bertujuan untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Kebijakan Indonesia ini menjadi perhatian internasional seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak-anak.

Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan tersebut menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Meutya menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius di ruang digital.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Meutya dikutip Senin (9/3/2026).

Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini dinilai sebagai langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

Recommended