Macron Apresiasi Pembatasan Medsos Anak di Indonesia

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.

Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas langkahnya membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Apresiasi ini disampaikan Macron melalui akun X pribadinya, menanggapi pemberitaan tentang kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses media sosial untuk anak-anak.

Dalam cuitannya, Macron merespons kebijakan Komdigi dengan pesan singkat, "Thanks for joining the movement."

Dukungan Macron ini terkait dengan kebijakan serupa yang sedang diupayakan pemerintah Prancis. Parlemen Prancis sebelumnya telah menyetujui rancangan aturan yang bertujuan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Langkah Indonesia ini menjadi perhatian internasional, seiring meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak.

Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya, Senin (9/3/2026).

Meutya menjelaskan bahwa anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tuturnya.

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

Recommended