Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memberikan respons positif terhadap langkah pemerintah dalam menerbitkan aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 merupakan sebuah inisiatif penting. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di dunia digital. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan keluarga.
Sarwoto menyampaikan kepada detikINET, "Kita menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah 16 tahun di ruang digital dan mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui interaksi keluarga langsung tanpa gawai."
Sarwoto berpendapat bahwa dampak kebijakan ini terhadap ekonomi digital, khususnya bagi operator telekomunikasi dan platform digital, kemungkinan besar belum akan terlihat dalam waktu dekat. Operator dan platform perlu mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah moderasi pada level sistem terlebih dahulu. Salah satunya adalah melalui pengaturan format data yang memungkinkan pembatasan aktivitas pengiriman dan penerimaan data pada arsitektur jaringan operator.
Selain itu, sistem juga memerlukan mekanisme untuk mendeteksi usia pengguna. Variabel ini dapat memanfaatkan data formal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau pendekatan informal melalui identifikasi pengguna sebenarnya.
"Variabel deteksi umur formal dan informal perlu dibuat algoritme pembatasan ke sistem jaringan infrastrukturnya," jelasnya.
Pada level aplikasi, sistem moderasi juga harus terhubung antar platform. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembatasan usia 16 tahun dapat diterapkan secara konsisten di berbagai layanan digital.
Sarwoto berpendapat bahwa standar teknis perlu disepakati bersama antara operator, platform, dan regulator. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan laporan terukur sebagai indikator kinerja utama (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.
Ia memperkirakan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini baru dapat dipantau setelah sistem berjalan dan indikator kinerja tersedia, setidaknya dalam waktu sekitar satu tahun.
Dari sisi operator telekomunikasi, Sarwoto menilai dampak kebijakan ini relatif terbatas. Hal ini dikarenakan lebih dari 90% pelanggan layanan seluler di Indonesia menggunakan skema prabayar.
"Karena lebih dari 90% pelanggan operator adalah prepaid, maka kinerja ARPU operator kemungkinan tidak banyak terpengaruh," ungkapnya.
Sementara itu, pada level penyedia konten digital, dampak kebijakan akan sangat bergantung pada siapa yang mengambil keputusan pembelian layanan atau konten digital, apakah orang dewasa atau anak di bawah usia 16 tahun.
Sarwoto menambahkan bahwa sosialisasi kebijakan ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi regulator, pelaku industri, serta masyarakat. Tujuannya agar perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara efektif.
"Sosialisasi masih akan terus menjadi pekerjaan rumah regulator, provider, dan masyarakat untuk tujuan baik ini," kata dia.