Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk ASN dan Swasta Mulai 1 April 2026

Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam sepekan akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026, sementara sektor swasta akan diatur Kemnaker.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama sehari dalam sepekan. Aturan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga akan diterapkan pada pegawai swasta. Kebijakan WFH untuk ASN dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Sementara itu, regulasi untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa surat edaran (SE) terkait program optimasi energi di tempat kerja akan diumumkan kepada publik. SE ini mencakup pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Terkait dengan surat edaran program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kami umumkan ke teman media dan publik insyaAllah besok," ujar Yassierli dalam sebuah konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa penerapan WFH satu hari untuk sektor swasta akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari masing-masing sektor usaha. Hal ini bertujuan agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu operasional vital.

Beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan WFH ini, khususnya sektor layanan publik esensial. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi energi, air, bahan pokok makanan, minuman, perdagangan, transportasi logistik, dan keuangan.

Selain itu, sektor pendidikan akan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (luring) secara normal. Proses pembelajaran akan berlangsung selama lima hari dalam seminggu di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari dasar hingga menengah. "Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu," terang Airlangga.

Recommended