Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru yang mewajibkan gubernur membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik mulai April 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru pada Rabu (22/4/2026) yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mewajibkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana dilansir dari Medcom.

Langkah ini diambil pemerintah pusat guna merespons ketidakpastian ekonomi global yang memicu instabilitas harga minyak dan gas bumi serta demi mendukung percepatan penggunaan energi terbarukan di dalam negeri.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," kata Tito Karnavian dalam surat edaran tersebut.

Instruksi terbaru ini menjadi titik balik kebijakan fiskal otomotif nasional karena membatalkan arah kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Pada aturan Permendagri 11/2026 tersebut, kendaraan listrik sedianya tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek pajak PKB maupun BBNKB, namun SE terbaru ini kembali menegaskan status bebas pajak tersebut.

Kementerian Dalam Negeri memberikan tenggat waktu kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi ini dan menetapkan keputusan di tingkat provinsi masing-masing.

Para gubernur di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan memberikan laporan hasil penetapan keputusan insentif pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Recommended