Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Tax Amnesty Selama Menjabat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya berlangsung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyelenggarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa kepemimpinannya sebagai Bendahara Negara dalam pengarahan media di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Keputusan tersebut diambil guna menjaga integritas institusi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini merujuk pada evaluasi atas pelaksanaan tax amnesty yang pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 dan 2022.

Purbaya menilai bahwa program pengampunan pajak berisiko menciptakan celah kerentanan bagi petugas pajak terhadap praktik gratifikasi serta pemeriksaan internal yang berlebihan. Hal ini dianggap dapat mengganggu stabilitas kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menambahkan bahwa prosedur perpajakan yang benar harus tetap dijalankan tanpa mengandalkan program pengampunan berulang. Menurutnya, ketidakpastian akan muncul di kalangan pebisnis jika kebijakan khusus seperti ini terus dinantikan.

Terkait isu pemeriksaan ulang bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Menkeu memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut tidak menyasar seluruh peserta. Pemeriksaan hanya dilakukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi komitmen mereka.

Sasaran utama pemeriksaan adalah wajib pajak yang telah menyatakan janji untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri namun belum merealisasikannya hingga batas waktu yang ditentukan. Petugas akan mencocokkan data dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Pemerintah menekankan bahwa bagi peserta yang sudah memenuhi seluruh kewajiban sesuai prosedur tax amnesty, tidak akan ada pengejaran pajak lebih lanjut. Fokus otoritas saat ini adalah memastikan komitmen pembayaran yang telah tercatat sebelumnya segera dilunasi.

Recommended