Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Gelar Tax Amnesty Selama Menjabat Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meniadakan program tax amnesty demi melindungi integritas pegawai pajak, kecuali atas perintah Presiden Prabowo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menyelenggarakan kembali Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini hanya akan berubah jika terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan untuk meniadakan pengampunan pajak tersebut diambil guna memproteksi staf direktorat jenderal pajak dari potensi praktik transaksional. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menilai kebijakan serupa di masa lalu kerap menciptakan area abu-abu yang mengganggu kinerja fiskus.

"Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di kantornya.

Purbaya menekankan pentingnya perlindungan terhadap rekan sejawat di lingkungan perpajakan agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang risiko hukum. Ia mendorong para pegawai untuk fokus menjalankan sistem yang sudah ada dengan disiplin tinggi serta menjaga integritas.

Berdasarkan catatan sejarah kebijakan fiskal, Indonesia telah melaksanakan program serupa sebanyak dua kali. Periode pertama pada Juli 2016 hingga Maret 2017 menghasilkan penerimaan Rp 130 triliun, sementara periode kedua pada Januari-Juni 2022 membukukan hasil Rp 61 triliun.

Efektivitas perolehan dana dari pengampunan pajak dianggap tidak sebanding dengan risiko keresahan yang muncul akibat ketidakjelasan regulasi. Purbaya menyoroti adanya beberapa pegawai pajak yang harus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan akibat interpretasi kebijakan yang tidak tegas secara hukum.

"Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white," tutur Purbaya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh pihak kejaksaan dilaporkan masih berjalan dan belum menunjukkan hasil akhir setelah lima bulan. Kondisi tersebut memperkuat alasan kementerian untuk mengoptimalkan pendapatan melalui mekanisme pajak reguler daripada membuka celah risiko baru melalui pengampunan pajak.

Recommended