Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengancam akan menjatuhkan sanksi penutupan terhadap platform digital yang abai menangani kasus kekerasan terhadap perempuan pada Kamis (16/04/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul tren peningkatan laporan kekerasan berbasis gender di ruang siber.
Berdasarkan data yang dihimpun dan dilansir dari Detik iNET, angka kekerasan terhadap perempuan di ruang digital rata-rata mencapai 2.000 laporan setiap tahunnya. Bentuk pelanggaran paling dominan adalah kekerasan seksual online yang tercatat melampaui 1.600 kasus.
Meutya menegaskan bahwa pengelola platform bertanggung jawab penuh atas keamanan di dalam ekosistem mereka sendiri. Pemerintah menilai perlunya tindakan responsif dari penyelenggara platform agar ruang digital tidak menjadi tempat pembiaran tindak kejahatan.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pernyataan tersebut dikemukakan dalam agenda audiensi bersama Komnas Perempuan guna membahas ancaman kekerasan berbasis gender di internet. Meutya menyebut bahwa pemerintah baru bisa masuk melakukan penanganan secara langsung apabila didasari oleh kewenangan tertentu.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa statistik laporan saat ini belum menggambarkan realitas di lapangan secara utuh. Menurutnya, masih banyak korban yang enggan atau tidak mampu melaporkan kasus yang dialami.
Maria menyoroti hambatan infrastruktur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah kepulauan yang mempersulit akses bantuan. Korban di wilayah tersebut seringkali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum maupun layanan psikologis.
Komnas Perempuan mendorong adanya penguatan pengawasan serta percepatan mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya. Kolaborasi dengan kementerian kini difokuskan pada peningkatan tanggung jawab platform untuk menjaga keamanan kelompok rentan.