Peraturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai 2 Maret 2026, setelah libur akhir pekan. Pengendara perlu memperhatikan aturan ini agar tidak terkena sanksi.
Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Berikut adalah jadwal operasional ganjil genap di Jakarta:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas harus sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor:
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Daftar Ruas Jalan yang Terapat Ganjil Genap
Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur
Tidak ada informasi ruas jalan di Jakarta Timur yang dikenakan peraturan ganjil genap pada sumber.
Jakarta Barat
Tidak ada informasi ruas jalan di Jakarta Barat yang dikenakan peraturan ganjil genap pada sumber.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi
Bagi yang kendaraannya terkena ganjil genap, tersedia alternatif transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan layanan ride-hailing (ojek online).