Wilayah Bir Tawil di perbatasan Afrika Utara tetap berstatus tanpa pemilik atau terra nullius hingga Senin, 20 April 2026, setelah pemerintah Mesir dan Sudan secara konsisten menolak klaim atas tanah seluas 2.060 kilometer persegi tersebut.
Dilansir dari Detik iNET, penolakan klaim massal ini dipicu oleh sengketa geopolitik yang melibatkan peta administratif kolonial Inggris dari tahun 1899 dan 1902. Kedua negara enggan mengakui Bir Tawil karena hal itu akan menggugurkan klaim mereka atas wilayah Segitiga Hala'ib yang lebih bernilai strategis.
Secara geografis, Bir Tawil terletak di antara Mesir dan Sudan dengan karakteristik lingkungan berupa gurun pasir yang sangat ekstrem. Wilayah ini tidak memiliki sumber air permanen, infrastruktur kota, maupun populasi penduduk tetap di dalamnya.
Suhu udara di lokasi tersebut dilaporkan kerap melampaui 40 derajat Celsius hampir sepanjang tahun. Kondisi alam yang tidak ramah ini membuat Bir Tawil hanya sesekali dilewati oleh kelompok pengembara nomaden atau penambang ilegal yang melintas.
"Bir Tawil adalah salah satu wilayah terakhir di Bumi yang benar-benar tidak diklaim oleh negara mana pun," tulis laporan Detik iNET mengenai status hukum tanah tersebut.
Persoalan hukum internasional muncul karena Mesir berpegang pada batas wilayah tahun 1899, sedangkan Sudan mengikuti peta administratif tahun 1902. Perbedaan dokumen ini memaksa kedua negara memilih salah satu wilayah, dan keduanya memilih memperebutkan Hala'ib yang memiliki akses ke laut.
"Tidak ada dasar hukum internasional yang membuat kedua negara bisa mengklaim keduanya sekaligus," demikian penjelasan dalam laporan tersebut. Situasi unik ini menjadikan Bir Tawil sebagai anomali di tengah banyaknya sengketa perebutan wilayah di berbagai belahan dunia.
Sejumlah individu, termasuk seorang warga Amerika Serikat, pernah mencoba mendeklarasikan kerajaan pribadi di Bir Tawil demi memenuhi keinginan keluarga. Namun, seluruh upaya klaim perseorangan tersebut tidak pernah mendapatkan pengakuan resmi dari komunitas internasional maupun organisasi dunia.