Meta dan Google Mangkir Panggilan, Komdigi Beri Surat Peringatan Kedua

Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) menerima surat peringatan kedua dari Komdigi karena mangkir pemanggilan terkait pembatasan usia pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan kedua kepada raksasa teknologi Meta, induk dari Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinilai mangkir dari panggilan Komdigi terkait ketidakpatuhan mereka dalam menerapkan aturan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, seperti dilansir dari Detik iNET.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa Meta dan Google sebelumnya telah mengajukan penundaan pertemuan. Alasan yang disampaikan adalah kebutuhan untuk melakukan koordinasi internal.

"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," ujar Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/4/2026).

Alexander menegaskan bahwa panggilan kedua ini merupakan bagian integral dari proses penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan tidak bisa terus-menerus ditunda. Komdigi memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini berlandaskan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi Komdigi, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan keselamatan anak-anak di ruang digital. Setiap penundaan dalam pemenuhan regulasi tersebut berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," kata Alexander.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik akan terus dilanjutkan apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi. Mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terjadi ketidakpatuhan.

Alexander menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam pengaturan ruang digital di Indonesia. Komdigi mengharapkan adanya iktikad baik serta tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik guna menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencapai tujuan tersebut.

Recommended