Mirae Asset Sekuritas Klarifikasi Isu Insider Trading BEBS

Mirae Asset Sekuritas membantah tudingan terkait insider trading saham BEBS dan memastikan keamanan aset nasabah.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia membantah pemberitaan terkait angka Rp 14,5 triliun yang disebut-sebut sebagai keuntungan atau pendapatan perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan setelah kantor mereka digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik insider trading saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menegaskan bahwa nilai tersebut bukanlah keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan. "Terkait dengan angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Tomi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/3/2026).

Tomi juga memastikan bahwa aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan terpisah sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh otoritas terkait. Kegiatan operasional perusahaan pun dipastikan tetap berjalan lancar.

Mirae Asset Sekuritas berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati proses yang tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Perusahaan menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata Tomi.

Sebelumnya, OJK menduga Mirae Asset melakukan transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi ini melibatkan pihak terafiliasi, termasuk 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS meningkat signifikan hingga sekitar 7.150% di pasar reguler. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.

Recommended