Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau 'Tunjangan Hari Raya (THR)' kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir menjelang Lebaran 2026. Penyaluran BHR ini diharapkan selesai paling lambat H-7 Idul Fitri.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan sekitar 850.000 pengemudi berpotensi menerima BHR ini. Total nilai BHR yang akan disalurkan mencapai Rp 220 miliar.
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) menjelaskan, pengemudi aktif roda dua berpotensi menerima BHR sebesar Rp 150.000 per orang. Sementara itu, pengemudi roda empat berpotensi mendapatkan hingga Rp 200.000 per orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tutur Yassierli.
Adapun syarat penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama minimal 12 bulan terakhir.
Yassierli menambahkan, "BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu."