Sejumlah operator seluler memberikan penjelasan mengenai mekanisme berakhirnya paket internet dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Pihak operator menegaskan bahwa hilangnya sisa data saat masa aktif habis bukan merupakan penghapusan kuota secara sepihak.
Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Kedua perusahaan berpendapat bahwa istilah kuota hangus tidak tepat karena yang sebenarnya berakhir adalah durasi kontrak layanan.
Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan bahwa persepsi publik mengenai pengambilan sisa kuota tidak sesuai dengan fakta teknis. Menurutnya, operator tidak mendapatkan keuntungan tambahan dari volume data yang tidak terpakai oleh pelanggan.
"Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan," ujar Adhi Putranto, Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel.
Adhi menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggan sebenarnya membeli hak akses jaringan untuk volume dan periode tertentu, bukan membeli komoditas fisik. Dengan demikian, kuota internet tidak bisa dianggap sebagai aset milik pelanggan yang berpindah kepemilikan secara permanen.
Pihak Indosat turut menekankan pentingnya pengelolaan kapasitas jaringan yang terbatas dan membutuhkan investasi besar. Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menyebut pengelolaan yang ketat diperlukan demi menjaga kualitas layanan bagi seluruh pengguna.
Gugatan di MK ini diajukan oleh dua warga negara yang merasa dirugikan oleh praktik penghangusan sisa data internet. Pemohon menuntut agar MK mewajibkan skema akumulasi sisa kuota atau pengembalian dana atas data yang tidak habis terpakai selama masa aktif kartu masih berlaku.