Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pemilik kendaraan listrik di wilayahnya pada Selasa, 21 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kontribusi pengguna kendaraan ramah lingkungan terhadap pembiayaan pembangunan daerah serta pemeliharaan fasilitas publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa operasional kendaraan listrik tetap bergantung pada infrastruktur jalan yang membutuhkan perawatan rutin secara berkala. Berdasarkan laporan dari Medcom, pungutan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat dalam keterangannya di Bandung. Pihaknya mengkhawatirkan penghapusan pajak dapat menghambat pembangunan di Jawa Barat jika dana bagi hasil mengalami penundaan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga saat ini masih memegang peranan sebagai sumber utama pendapatan daerah Jawa Barat. Dana yang terkumpul dari sektor ini dialokasikan langsung untuk perbaikan kondisi jalan yang menjadi kebutuhan primer mobilitas masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi juga tengah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan prosedur birokrasi di kantor Samsat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penghapusan syarat melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Dedi optimistis melalui peningkatan kualitas infrastruktur yang nyata, masyarakat akan memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Pemprov Jabar memastikan bahwa transparansi penggunaan dana pajak akan terus ditingkatkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga.