Papua Barat Mendesak Pusat Realisasikan Hak Partisipasi 10% Migas dan Jatah Gas

Pemerintah Provinsi Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merealisasikan hak partisipasi (PI) 10% dari hasil migas dan jatah alokasi gas daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mengupayakan realisasi hak partisipasi (PI) sebesar 10% dari hasil produksi minyak dan gas (migas) serta jatah alokasi gas untuk daerah. Desakan ini disampaikan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Asisten II Sekda Papua Barat, Melkias Werinussa, menjelaskan bahwa Gubernur telah menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Menteri ESDM pada Jumat, 10 April 2026. Pertemuan ini bertujuan agar dana PI 10% segera dapat direalisasikan demi kepentingan pembangunan daerah.

Selain pembahasan PI 10% dan alokasi gas sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd), Gubernur juga mengangkat isu penentuan lokasi kontrak kerja sama baru untuk perusahaan migas di wilayah Papua Barat. Penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) turut menjadi prioritas dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah provinsi telah mengusulkan sejumlah lokasi untuk WPR yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama. Namun, penetapan lokasi-lokasi ini masih memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

Melkias menambahkan, alokasi gas sebesar 20 mmscfd merupakan komitmen dari Menteri ESDM. Dengan komitmen ini, Papua Barat akan menerima dua kali pengiriman gas setiap tahunnya. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas ini diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk merealisasikan PI 10% bagi Papua Barat. Sementara itu, untuk Genting Oil, produksi dijadwalkan akan dimulai pada April 2027.

Proses pembahasan lokasi WPR yang diusulkan oleh pemerintah provinsi akan dilakukan secara komprehensif. Hal ini penting sebelum lokasi tersebut ditetapkan oleh DPR, sehingga operasional pertambangan rakyat di kemudian hari tidak menghadapi hambatan. Menteri ESDM juga telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat dalam pembahasan usulan WPR.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, menyatakan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur ketentuan penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja migas.

Pemerintah provinsi telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD ini nantinya akan bertanggung jawab dalam mengelola dana PI 10% dari hasil produksi migas, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

Recommended