Menjelang hari raya, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi pekerja, terutama bagi mereka yang kontrak kerjanya baru diperpanjang. Pemerintah memberikan kepastian bahwa pekerja dengan perpanjangan kontrak berhak atas THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hak pekerja tetap terlindungi selama proses perpanjangan kontrak berlangsung secara berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan perhitungan antara perusahaan dan karyawan.
Masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang tanpa pemutusan hubungan kerja akan dihitung sejak kontrak pertama kali dimulai. Dengan demikian, masa kerja lama dan baru dianggap sebagai satu kesatuan yang berhak atas THR.
Besaran THR akan disesuaikan dengan total akumulasi masa kerja. Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi pengupahan nasional, sehingga perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya secara transparan dan tepat waktu.
Berdasarkan informasi dari Instagram @kemnaker, berikut adalah kriteria pekerja kontrak yang berhak dan tidak berhak mendapatkan THR:
- Berhak Mendapat THR
Pekerja kontrak yang masih dalam hubungan kerja saat hari raya tiba dan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Tidak Berhak Mendapat THR
Pekerja PKWT yang kontraknya telah berakhir sebelum hari raya dan tidak mengalami perpanjangan kontrak.
Metode Perhitungan Masa Kerja
Aspek kesinambungan hubungan kerja antarkontrak menjadi poin penting. Sesuai Pasal 8 ayat 3 PP Pengupahan, masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama apabila tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di antaranya.
Aturan akumulasi masa kerja ini berlaku bagi PKWT yang didasarkan pada jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dengan ketentuan ini, hak pekerja diharapkan terlindungi tanpa pemotongan masa kerja yang tidak adil.
Simulasi Perhitungan dan Contoh Kasus
Kemnaker memberikan contoh kasus untuk memudahkan pemahaman mengenai perhitungan THR:
Seorang pekerja bernama Ani mulai bekerja pada 1 Januari 2025 selama 12 bulan. Pada Januari 2026, kontraknya diperpanjang lagi selama 2 tahun tanpa putus kerja. Karena tidak ada PHK sebelum perpanjangan, masa kerja Ani dihitung lebih dari 12 bulan. Dengan demikian, Ani berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Namun, jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja secara resmi sebelum perpanjangan kontrak, THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja di kontrak yang baru.