Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pelantikan pejabat baru pada Rabu, 6 Mei 2026, guna menggantikan dua pimpinan di Kementerian Keuangan yang dicopot akibat permasalahan restitusi pajak. Keputusan ini diambil setelah otoritas melakukan investigasi mendalam terhadap manajemen pengembalian kelebihan bayar pajak yang dinilai tidak terkendali.
Dilansir dari Detik Finance, pengumuman pencopotan tersebut telah disampaikan Purbaya sejak Senin, 4 Mei 2026. Meskipun jadwal pelantikan sudah dipastikan, identitas pejabat yang diberhentikan maupun sosok penggantinya masih belum diungkapkan kepada publik hingga prosesi pelantikan berlangsung.
Purbaya menjelaskan bahwa langkah tegas ini berawal dari pemeriksaan terhadap lima pejabat tinggi yang tercatat mengeluarkan nilai restitusi paling besar. Berdasarkan hasil investigasi, dua orang di antaranya resmi dibebastugaskan dari jabatan mereka karena dianggap tidak menjalankan instruksi pengendalian dengan baik.
Menteri Keuangan menyoroti ketidakakuratan informasi pelaporan yang diterimanya mengenai besaran pencairan dana pengembalian pajak tersebut. Ia menyebut terdapat perbedaan signifikan antara laporan potensi restitusi yang diterima di awal dengan realisasi aktual pada akhir tahun anggaran.
Data realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka sebesar Rp 361,15 triliun. Jumlah tersebut mencatatkan lonjakan drastis hingga 35 persen jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam pertemuan media di Kantor Pusat Kemenkeu.
Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian uang kepada wajib pajak dalam dua kondisi utama. Pertama, pengembalian atas pembayaran yang seharusnya tidak terutang, dan kedua, kelebihan pembayaran pada jenis pajak PPh, PPN, atau PPnBM.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan kini menjadi prioritas kementerian untuk mencegah terulangnya kesalahan informasi di masa mendatang. Purbaya menekankan pentingnya akurasi data staf agar estimasi potensi restitusi tidak melesat jauh dari realisasi di lapangan.