Penggunaan ruang digital oleh anak-anak di Indonesia mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata 5,4 jam dihabiskan setiap hari untuk berselancar di dunia maya. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa penangguhan akun media sosial dan gim bagi anak-anak.
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan ini. Anak-anak di Indonesia tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di berbagai platform online yang dianggap berisiko tinggi.
Kebijakan ini didasari oleh hasil survei dan penelitian yang dilakukan oleh United Nations Children's Fund (UNICEF) pada tahun 2023. Penelitian yang melibatkan Child Witness Institute, Safe Online, UNICEF Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta beberapa lembaga lain seperti BaKTI, ECPAT, Yayasan Setara dan Yayasan Plato, menyoroti tingginya minat anak-anak Indonesia terhadap ruang digital sebagai sarana hiburan dan mencari teman.
Namun, di balik kemudahan akses internet, tersembunyi pula ancaman yang perlu diwaspadai. Survei berjudul "Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Orang Tua dan Anak-anak di Indonesia" mengungkapkan bahwa 48 persen anak-anak mengalami perundungan di dunia digital. Studi yang melibatkan 510 anak Indonesia berusia 10-18 tahun ini juga menunjukkan bahwa 89 persen anak-anak menggunakan internet setiap hari, dengan ponsel menjadi perangkat utama (99,2 persen), diikuti laptop (9,5 persen), komputer pribadi (6,1 persen), dan tablet (3,1 persen).
Studi ini memetakan kebiasaan anak Indonesia saat online serta risiko yang mereka hadapi, termasuk paparan konten tidak layak dan ancaman perundungan. Data menunjukkan 50,3 persen anak pernah melihat konten seksual di media sosial, dan 42 persen merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring. Ironisnya, hanya 37,5 persen anak yang mendapatkan edukasi tentang keamanan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menerbitkan Peraturan Menkomdigi nomor 9 tahun 2026, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas). Peraturan ini menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
Meutia menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan karena ancaman nyata terhadap anak-anak di ruang digital. "Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," ujarnya di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.
Anak-anak rentan terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ungkapnya.
Implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan bertahap hingga semua platform mematuhi kewajiban.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," sambungnya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengembalikan kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas dia.