Rencana penetapan batas nikotin dan tar pada rokok, yang meniru standar Uni Eropa, berpotensi melumpuhkan industri hasil tembakau (IHT) secara keseluruhan. Kebijakan ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, industri saat ini sudah dibebani oleh lebih dari 500 kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Penambahan regulasi baru yang bersifat restriktif akan semakin menekan keberlangsungan usaha.
Henry Najoan menilai langkah ini bertolak belakang dengan kebijakan fiskal pemerintah dan cenderung berfokus pada pelarangan tanpa solusi bagi pelaku industri yang selama ini patuh pada ketentuan.
"Kalau apa yang diuji publik mengenai batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini akan mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau yang menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku lokal. Saat ini, industri tembakau nasional menguasai sekitar 97% pangsa pasar dan mayoritas menggunakan tembakau dari petani dalam negeri yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi. Selain itu, industri kretek juga menyerap hampir seluruh hasil panen cengkih nasional.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosial ekonomi dari wacana kebijakan tersebut.
Industri hasil tembakau, menurut Benny, telah menyadari eksternalitas produknya dan mematuhi ratusan peraturan. Namun, jika batas nikotin diturunkan hingga angka yang tidak realistis, seperti satu miligram, tembakau dari daerah penghasil utama seperti Jawa tidak akan terserap oleh pabrikan.
Benny Wachjudi memaparkan bahwa rata-rata kadar tar pada rokok kretek tangan saat ini berkisar antara 34 hingga 52 miligram, sementara pemerintah berencana memangkasnya hingga 10 miligram. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari kenyataan teknis produksi dan standar nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
"Kalau pembatasan tar itu dilakukan, maka tidak bisa karena rokok kretek pasti akan mati," tegas Benny.
Pelarangan bahan tambahan seperti mentol juga akan memukul ekosistem tembakau secara keseluruhan. Pada akhirnya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun terancam turun drastis jika pembatasan kadar nikotin dan tar disahkan.