Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi truk logistik selama periode arus balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi aturan tersebut. Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada 13–29 Maret 2026.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Dudy melalui keterangan resminya.
Menurut Dudy, kepatuhan terhadap aturan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat selama arus balik berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi para pelaku usaha logistik dan aparat kepolisian atas kerjasama yang baik.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik diimbau untuk merencanakan waktu keberangkatan dan menghindari periode puncak. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dudy juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi pergerakan arus balik di berbagai simpul transportasi.
Pembatasan operasional truk logistik ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum.