Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan penundaan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun ke ruang digital, efektif sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di era digital. Dari delapan platform digital yang dikategorikan berisiko, dua di antaranya, yaitu YouTube dan Meta Group, dilaporkan belum menyatakan komitmen kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ada dua platform yang telah menunjukkan komitmen penuh terhadap pembatasan usia pengguna di bawah umur. Kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Platform X telah merespons kebijakan ini dengan menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun. Selain itu, X juga berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna yang belum memenuhi syarat usia.
Bigo Live mengambil langkah lebih jauh dengan menetapkan batas usia minimum yang lebih tinggi, yaitu 18 tahun. Platform ini juga telah mengimplementasikan sistem moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual. Tujuannya untuk mengawasi aktivitas pengguna secara lebih ketat.
Sementara itu, dua platform digital lain, Roblox dan TikTok, telah menunjukkan kooperatif sebagian dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Roblox kini sedang dalam proses penyiapan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara luring.
TikTok dilaporkan akan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Selain itu, TikTok juga berencana merilis peta jalan operasional terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Hal ini sebagai bagian dari adaptasi kebijakan baru.
Sebelumnya, Komdigi telah mengklasifikasikan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dengan pembaruan terbaru, platform yang masih belum membatasi pengguna di bawah 16 tahun adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.
Kategori berisiko tinggi diterapkan pada platform yang memfasilitasi interaksi sosial terbuka, distribusi konten yang luas, serta memiliki potensi paparan risiko bagi anak. Risiko tersebut meliputi konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional. Terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
"Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital," tegas Menkomdigi Meutya.
Pemerintah juga mendesak platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka. Penyesuaian ini harus dilakukan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. "Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya," tambah Meutya.