Pemerintah Indonesia mulai merancang skema insentif khusus, termasuk opsi pajak nol persen, untuk menarik investor global ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan Internasional atau International Financial Center (IFC) di Bali pada Selasa (5/5/2026).
Rencana pembangunan pusat keuangan tersebut dibahas dalam pertemuan selama 1,5 jam di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Pembahasan ini melibatkan pimpinan kementerian lembaga terkait guna menyusun regulasi dan payung hukum yang memadai bagi investor asing.
CEO BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau sejumlah lokasi potensial di Bali. Dilansir dari Detik Finance, koordinasi melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia.
"Membicarakan pendirian Indonesia Financial Center yang rencananya akan kita lihat lokasi-lokasinya di Bali, serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik dari segi regulasi, hukum, insentif, dan lainnya," kata Rosan P. Roeslani, CEO BPI Danantara.
Pemerintah berencana melakukan studi banding ke pusat keuangan dunia seperti Dubai, Abu Dhabi, dan Singapura. Langkah ini diambil untuk memastikan model IFC Bali memiliki daya saing tinggi di tingkat internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk memberikan standar insentif global demi menarik arus modal masuk. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembebasan pajak atau tarif 0% bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.
Kebijakan pajak nol persen ini dinilai tetap menguntungkan negara karena dapat memperkuat cadangan devisa. Selain itu, kehadiran investor asing di IFC Bali diproyeksikan mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional melalui pembelian obligasi pemerintah.
Pusat keuangan ini direncanakan berdiri di atas lahan KEK seluas 100 hektare. Di dalam kawasan tersebut, pemerintah berpeluang menerapkan sistem hukum common law, serupa dengan model yang diterapkan pada pusat keuangan di Uni Emirat Arab.
Implementasi hukum khusus di dalam kawasan terbatas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor internasional. Sementara itu, wilayah di luar kawasan 100 hektare tersebut tetap akan mengikuti ketentuan hukum Indonesia yang berlaku secara umum.