Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mendirikan badan usaha milik negara baru, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Perusahaan pelat merah ini ditugaskan untuk mengendalikan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Seperti dilansir dari Detik Finance, komoditas yang akan berada di bawah pengawasan badan baru ini meliputi batu bara, minyak sawit mentah atau CPO, hingga ferro alloy. Langkah ini diambil guna membenahi sistem perdagangan luar negeri produk hasil bumi Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan diterapkan pada seluruh operasional perusahaan. Upaya ini dilakukan demi menjamin transparansi dari setiap proses pengiriman komoditas ke luar negeri.
"Jadi nanti mungkin dari (Kementerian) Keuangan dan lembaga-lembaga negara lain akan menaruh perwakilan di DSI itu supaya jalannya sesuai dengan yang didesain," kata Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).
Menurut Purbaya, mekanisme pemantauan internal dapat dijalankan secara terukur melalui pemeriksaan profil kekayaan para pegawai. Indikasi penyelewengan akan langsung ditindak tegas jika ditemukan ketidakwajaran aset secara mendadak.
"Pengawasannya gampang, kita awasi saja pegawai DSI-nya. Kalau dia tiba-tiba jadi kaya, kita pecat, gitu saja. Berarti dia terima duit. Kan sudah satu pintu. Di sana sudah jelas, di sini sudah jelas. Kalau ada sesuatu pasti di perusahaan-perusahaan itu," tegasnya.
Pembentukan DSI juga dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penjualan komoditas di bawah harga pasar oleh eksportir untuk menghindari pajak tinggi. Fenomena perpajakan ini dikenal dengan istilah under invoicing.
Melalui modus tersebut, pelaku usaha biasanya mengirimkan produk dengan harga murah ke anak usaha mereka di luar negeri. Komoditas itu kemudian dijual kembali ke pasar global dengan harga normal melalui skema transfer pricing.
"Jadi kalau saya sebagai Menteri Keuangan, saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh hanya separuhnya, pajak pendapatan juga separuhnya. Devisa lebih sedikit dan diparkir di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat mengusulkan pengetatan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kendati demikian, kendala internal di lapangan memicu kebocoran devisa negara yang terus berlanjut.
"Bea Cukainya juga gampang bocor, jadi Pak Presiden mikir, 'sebaiknya ya sudah beresin sekalian, bikin satu lembaga atau badan pengekspor'. Namanya DSI, Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana semua pengekspor cuma bisa lewat situ. Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar-pasar dunia," terang Purbaya.
Penerapan sistem satu pintu melalui badan usaha ini diharapkan mampu memulihkan potensi pendapatan negara yang hilang. Selain itu, regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mencegah aksi penyelundupan logistik nasional.
"Dengan pendekatan seperti itu, yang tadi under invoicing segala macam sudah hilang. Saya untung income saya bisa naik dua kali lipat, mungkin lebih. Karena dari income tax, dari pajak penghasilan dan lain-lain, dari export tax juga saya untung, dan yang paling penting adalah barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri," sambungnya.