Pemerintah Kaji Opsi Pemangkasan Gaji Pejabat Negara

Pemerintah sedang mempertimbangkan pemangkasan gaji pejabat negara sebagai salah satu opsi menekan defisit anggaran di tengah lonjakan harga minyak.

Di tengah lonjakan harga minyak dunia, pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi efisiensi untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3%. Opsi yang dipertimbangkan termasuk pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan penerapan sistem kerja dari rumah (WFH).

Selain itu, pemerintah juga menjajaki kemungkinan efisiensi melalui pemangkasan gaji pejabat negara, seperti Menteri dan anggota DPR RI. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam menekan defisit anggaran masih dipertanyakan.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa rencana pemangkasan gaji Menteri dan anggota DPR tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap defisit fiskal. Menurutnya, penghematan dari kebijakan ini hanya mencapai beberapa miliar rupiah.

"Kecil sekali itu pengaruhnya. Kalau dihitung secara matematisnya cuma berapa miliar. Pengaruhnya kecil ya terhadap kebutuhan anggaran kita begitu," kata Tauhid kepada detikcom, Minggu (22/3/2026).

Nilai penghematan dari pemotongan gaji ini jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan defisit fiskal akibat kenaikan harga minyak global, yang mencapai Rp 210 triliun. Perkiraan ini muncul jika pemerintah menyerap seluruh kenaikan harga minyak untuk mencegah perubahan harga BBM.

Dalam APBN 2026, subsidi bahan bakar didasarkan pada asumsi harga minyak dunia US$ 70 per barel. Saat ini, harga minyak telah mencapai US$ 100 per barel. Setiap kenaikan US$ 1 per barel di atas asumsi APBN berpotensi menambah belanja subsidi hingga Rp 7 triliun.

"Kita sudah dari katakanlah Rp 7 triliun tadi, kali katakanlah US$ 70 per barel asumsi APBN ke US$ 100 per barel, itu kan ada kenaikan US$ 30 ya. Jadi Rp 7 triliun kali 30 itu sudah Rp 210 triliun kita butuh," ungkapnya.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, sependapat bahwa penghematan dari efisiensi gaji pejabat negara tidak seberapa dibandingkan potensi defisit fiskal akibat kenaikan harga minyak.

Menurutnya, potensi kenaikan harga minyak dapat meningkatkan anggaran subsidi hingga Rp 340 triliun, dengan asumsi harga minyak dunia bertahan di kisaran US$ 90-120 per barel.

"Asumsi harga minyak bertahan di range US$ 90-120 per barel maka ada pembengkakan subsidi energi dan belanja pemerintah," jelas Bhima.

Bhima menyarankan agar pemerintah tidak hanya memotong gaji, tetapi juga memangkas tunjangan pejabat negara. Selain itu, pajak pendapatan (PPh) yang biasanya ditanggung pemerintah juga harus dikecualikan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan, meskipun masih jauh dari cukup.

"Pemangkasan gaji harus disertai pemangkasan tunjangan pejabat K/L. Kalau gaji dipangkas tunjangan masih besar percuma. Selain itu pajak PPh anggota DPR dan pejabat negara yang sebelumnya ditanggung pemerintah harus dikecualikan," tegasnya.

Recommended