Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan peluncuran kebijakan subsidi bagi 200.000 unit kendaraan listrik yang akan mulai diimplementasikan pada awal Juni 2026 mendatang. Langkah strategis ini mencakup kuota masing-masing sebanyak 100.000 unit untuk kategori sepeda motor dan mobil listrik guna memacu geliat ekonomi nasional.
Target kuota penerima subsidi tersebut dikonfirmasi oleh Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, besaran subsidi yang telah ditetapkan untuk setiap unit motor listrik mencapai Rp 5 juta, sementara nilai untuk mobil listrik masih dalam tahap pengkajian intensif.
"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," ujar Purbaya, pejabat terkait dalam konferensi pers APBN KITA.
Kebijakan pemberian insentif ini dirancang sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek pada triwulan III dan IV tahun 2026. Pemerintah berupaya memastikan seluruh roda penggerak ekonomi, khususnya pada sektor manufaktur, tetap beroperasi seiring dengan meningkatnya permintaan pasar.
Terkait mekanisme penyaluran dana tersebut, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema agar tepat sasaran. Detail teknis operasional dan persyaratan bagi calon penerima manfaat akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat oleh pihak kementerian terkait.
Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menjadi pihak yang akan mengumumkan prosedur lengkap kebijakan ini. Fokus utama program tetap mengarah pada penguatan sektor manufaktur dan pemenuhan kebutuhan permintaan domestik yang mulai menunjukkan tren positif.