Pemerintah Tambah Layer Cukai Hasil Tembakau Tekan Rokok Ilegal

Kementerian Keuangan berencana menambah layer tarif CHT pada Juni 2026 guna menarik produk rokok ilegal masuk ke sistem cukai resmi.

Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru pada tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia pada Senin (4/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memberikan ruang bagi produk yang selama ini tidak terdaftar agar masuk ke dalam sistem cukai resmi negara.

Pemerintah menargetkan kebijakan tambahan layer cukai ini dapat diimplementasikan mulai Juni 2026 mendatang. Rencana tersebut akan segera dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera setelah masa reses parlemen berakhir dalam waktu dekat.

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya selaku perwakilan pemerintah di Jakarta Pusat menyatakan bahwa percepatan regulasi sangat dibutuhkan karena tingginya volume barang ilegal di pasar. Penambahan layer ini diharapkan mampu mengonversi status rokok ilegal menjadi legal sehingga negara memperoleh setoran pajak.

"Sekarang bulan Mei, kita harap Juni sudah bisa jalan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menegaskan pentingnya integrasi produk ke sistem resmi.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras terhadap pelaku industri yang mencoba menyalahgunakan aturan baru tersebut. Penindakan tegas berupa penutupan usaha akan dilakukan bagi pihak-pihak yang dinilai melakukan kecurangan atau manipulasi dalam pelaporan layer cukai.

Wacana mengenai perluasan struktur tarif ini sebelumnya sudah didiskusikan sejak awal tahun, tepatnya pada Rabu (14/1/2026). Purbaya menjelaskan bahwa satu layer baru akan dipastikan untuk memfasilitasi transisi produsen ilegal ke jalur distribusi yang sah.

Hingga saat ini, pembahasan teknis mengenai besaran tarif dan kriteria spesifik layer tambahan tersebut masih dalam tahap finalisasi internal pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi produk tembakau secara nasional.

Recommended