Pemerintah Tambah Penempatan Dana ke Bank Rp 100 Triliun

Pemerintah akan menambah penempatan dana ke bank sebesar Rp 100 triliun dengan skema lebih fleksibel dari sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penambahan penempatan dana sebesar Rp 100 triliun ke sejumlah bank. Dana ini akan memiliki fleksibilitas lebih tinggi dibandingkan penempatan dana pemerintah sebelumnya di Bank BUMN.

Purbaya menjelaskan, fleksibilitas yang dimaksud adalah kemampuan pemerintah untuk menarik atau menambahkan dana tersebut kapan saja. Berbeda dengan dana Rp 200 triliun yang terikat jangka panjang, dana tambahan ini dirancang untuk jangka pendek dan lebih adaptif.

"Yang Rp 200 triliun ada jangka panjang kan. Nanti mungkin Rp 100 triliun lagi yang bisa keluar masuk-keluar masuk. Artinya enggak terikat dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel," papar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (6/3/2026).

Sumber dana tambahan ini pun berbeda. Jika sebelumnya suntikan dana Rp 200 triliun berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), kali ini Purbaya akan memanfaatkan anggaran belanja pemerintah yang belum terserap.

Purbaya menambahkan, dana yang menganggur tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk menambah likuiditas di sistem perekonomian. "Kalau yang sampai Rp 300 triliun sudah agak nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin iya, daripada saya ditaruh di BI perbankan enggak punya akses ya kita pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian," jelas Purbaya.

Purbaya juga menekankan bahwa dana tersebut dapat segera ditarik saat dibutuhkan untuk belanja pemerintah. "Tapi kan pas kita mau belanjakan bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai setidaknya bisa membantu sistem perekonomian," sambung Purbaya.

Meski demikian, waktu realisasi suntikan dana tambahan ini belum dipastikan. Purbaya telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji waktu yang paling tepat untuk merealisasikannya.

Recommended