Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan teguran tertulis pertama kepada YouTube pada Selasa (14/4/2026) karena dianggap belum mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Teguran ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa YouTube menjadi satu-satunya platform yang mendapatkan teguran resmi dalam pengawasan kepatuhan regulasi tersebut. Dilansir dari Detik iNET, pemerintah menilai perubahan antarmuka yang dilakukan platform milik Google tersebut masih bersifat ambigu.
"Kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin'. Kita minta kepatuhan pasti, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital saat konferensi pers di Kantor Komdigi.
Meutya menambahkan bahwa meskipun YouTube telah mencantumkan indikasi batas usia 16 tahun pada tampilannya, langkah tersebut belum dianggap sebagai kepatuhan yang tegas. Pemerintah saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak YouTube atas surat teguran yang telah dikirimkan tersebut.
PP Tunas mewajibkan setiap platform digital melakukan langkah teknis konkret seperti pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan fitur mitigasi risiko tinggi guna menjamin keamanan anak-anak saat mengakses konten digital secara mandiri.
Di sisi lain, TikTok dilaporkan telah memenuhi ketentuan PP Tunas dan menjadi platform pertama yang proaktif melaporkan penghapusan akun anak. Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menutup sekitar 780.000 akun pengguna di bawah umur sebagai bentuk kepatuhan regulasi.
Pemerintah menjadikan capaian TikTok sebagai tolok ukur bagi platform lain dalam menerapkan perlindungan anak yang terukur dan dapat diverifikasi. Meutya berharap platform lain, termasuk YouTube dan Roblox, segera mempercepat penyesuaian teknis mereka agar sejalan dengan standar hukum Indonesia.
Hingga saat ini, enam dari delapan platform yang dipantau pemerintah telah menyatakan komitmen kepatuhannya terhadap aturan baru tersebut. Platform yang sudah menyerahkan laporan komitmen antara lain X, BigoLive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.