Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permen Kominfo No. 9 Tahun 2026, mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang salah satunya menunda anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform digital, termasuk media sosial.

Implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital ini akan dilakukan secara bertahap.

Penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan menjadi tahap awal implementasi. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform yang dianggap berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Peraturan ini akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini adalah langkah konkret negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.

Meutya Hafid dikutip Minggu (8/3/2026), "Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring."

Meutya menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, ruang digital Indonesia akan menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

Recommended