Pemerintah Wajibkan Perusahaan Berbagi Beban Uang Saku Magang Nasional

Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional periode 2026-2027 untuk berbagi beban anggaran.

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan skema pembagian beban biaya atau burden sharing dengan pihak swasta untuk pembayaran uang saku peserta program Magang Nasional periode 2026-2027. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Selatan pada Selasa (28/4/2026).

Dilansir dari Detik Finance, sektor korporasi nantinya diminta ikut berkontribusi menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang saku yang diterima setiap peserta. Langkah ini menandai perubahan skema dari periode 2025-2026 di mana pemerintah menanggung 100 persen pembiayaan.

Airlangga menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam pembiayaan sangat beralasan karena para peserta magang memberikan kontribusi langsung bagi operasional korporasi tempat mereka bekerja. Pengaturan teknis mengenai persentase tanggungan perusahaan tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan.

"Ya tentu, burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan kita 100% dibayar pemerintah, dengan sudah berjalan satu putaran, putaran kedua," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Hotel Mulia Senayan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut memberikan penegasan bahwa evaluasi terhadap program ini sedang dilakukan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengkajian ulang mekanisme pemberian uang saku agar keterlibatan perusahaan menjadi lebih aktif dan nyata.

Sebagai informasi, pada skema yang berjalan sebelumnya, peserta Magang Nasional menerima uang saku yang besarannya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Seluruh dana tersebut bersumber langsung dari kas pemerintah pusat.

Yassierli menambahkan bahwa usulan kontribusi perusahaan ini direncanakan tidak akan menjadi beban yang dominan bagi pemberi kerja. Pemerintah tetap memegang peran utama dalam pembiayaan, namun keterlibatan korporat dipandang perlu sebagai bentuk tanggung jawab atas manfaat tenaga kerja yang mereka terima.

Rencana keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjaga kualitas tenaga kerja nasional sekaligus mengoptimalkan efisiensi anggaran negara. Pemerintah saat ini tengah merampungkan regulasi pendukung agar skema kemitraan pembiayaan tersebut dapat segera diimplementasikan pada pembukaan pendaftaran periode mendatang.

Recommended