Kemnaker Buka Pendaftaran TKM Pemula 2026 Hingga 17 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 hingga 17 Mei mendatang melalui portal Bizhub.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 yang berlangsung hingga Minggu, 17 Mei 2026. Masyarakat yang memiliki ide atau unit usaha dapat mengajukan bantuan tersebut secara daring melalui portal resmi Bizhub.

Pendaftaran program ini dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis bagi seluruh calon peserta. Berdasarkan data yang dihimpun, inisiatif ini bertujuan memfasilitasi pencari kerja dan wirausahawan pemula untuk mentransformasi ide kreatif menjadi unit usaha yang mandiri dan berkelanjutan.

Dilansir dari Medcom, calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria usia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki akun aktif di platform SIAPkerja. Selain itu, pendaftar diwajibkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak sedang terikat hubungan kerja atau menempuh pendidikan formal.

Persyaratan administrasi lainnya mencakup kepemilikan sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD atau sertifikat layanan kewirausahaan periode 2025-2026. Calon peserta juga harus melampirkan bukti usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah menetapkan aturan ketat berupa pembatasan satu penerima bantuan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Program ini juga tertutup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, POLRI, serta pensiunan ASN guna memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran.

Kemnaker mengingatkan pendaftar untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan mewaspadai praktik percaloan selama masa seleksi. Pihak kementerian menegaskan bahwa segala bentuk permintaan imbalan uang yang menjanjikan kelulusan merupakan tindakan ilegal.

"Jangan pernah memercayai individu atau kelompok yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang atau jasa," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui informasi yang dipublikasikan Medcom.

Peserta diminta untuk tidak memberikan informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, maupun kata sandi akun kepada pihak mana pun. Laporan terkait indikasi pemerasan atau penipuan dapat disampaikan langsung melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Recommended