Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada Senin (27/4/2026). Peraturan ini menyasar pengguna mobil pribadi guna mengurai kepadatan arus kendaraan di sejumlah titik protokol ibukota pada awal pekan kerja.
Sistem pembatasan ini terbagi dalam dua periode waktu setiap harinya. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berdasarkan kalender hari ini yang jatuh pada tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu. Dilansir dari Medcom, aturan ini berlaku secara konsisten setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur nasional.
Cakupan wilayah ganjil genap meliputi jalan-jalan utama di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Beberapa rute utama di Jakarta Pusat di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Gunung Sahari.
Di wilayah Jakarta Selatan, pembatasan berlaku di Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Fatmawati. Penegakan hukum dilakukan melalui dua metode, yakni tilang manual oleh petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik atau ETLE.
Pengendara yang terbukti melanggar aturan ini terancam sanksi denda administratif. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal bagi pelanggar adalah sebesar Rp500.000.
Terdapat sejumlah kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Jenis kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, serta kendaraan dinas TNI/Polri dan pejabat tinggi negara.
Petugas juga memberikan dispensasi bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas (dengan stiker khusus), mobil pengangkut uang Bank Indonesia, serta kendaraan evakuasi kecelakaan. Masyarakat yang terdampak aturan ini diimbau untuk beralih ke moda transportasi umum.
Layanan transportasi publik yang tersedia mencakup TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line. Selain itu, layanan transportasi daring seperti ojek dan taksi online tetap dapat menjadi alternatif mobilitas di wilayah terdampak.