Sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 28 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 48,11 triliun dari berbagai segmen dalam ekonomi digital, seperti dilaporkan oleh Detik Finance.
Peningkatan realisasi penerimaan pajak digital ini mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam perekonomian nasional. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, angka tersebut menegaskan kontribusi yang bertumbuh dari sektor ini terhadap pendapatan negara.
Rincian kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 37,40 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp 1,96 triliun, pajak finansial teknologi (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,64 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sejumlah Rp 4,11 triliun.
Secara spesifik untuk PPN PMSE, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE sampai akhir Februari 2026. Tidak ada perubahan status atau penunjukan baru sepanjang Februari tahun ini. Dari jumlah tersebut, 223 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total kumulatif Rp 37,401 triliun.
Penerimaan PPN PMSE tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,74 triliun yang terkumpul pada tahun berjalan 2026.
Sementara itu, penerimaan dari pajak kripto yang mencapai Rp 1,96 triliun akumulasi dari berbagai tahun. Angka ini mencakup Rp 246,54 miliar dari 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar di 2024, Rp 796,73 miliar di 2025, dan Rp 84,7 miliar yang terkumpul di 2026. Pajak kripto ini terbagi menjadi PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar.
Untuk sektor fintech, penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp 4,64 triliun. Jumlah ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 233,12 miliar di 2026. Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.
Kontribusi Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 4,11 triliun, dengan rincian penerimaan tahunan Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,25 triliun pada 2025, dan Rp 18,1 miliar di tahun berjalan 2026. Penerimaan Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.
Inge juga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital. Hal ini akan diwujudkan melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pertumbuhan penerimaan negara dari sektor ini.