Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan anggaran digital benar-benar efektif bagi layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi.
Penegasan ini muncul saat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045, sebagai panduan transformasi digital pemerintah jangka panjang. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, semua pengeluaran aplikasi dan infrastruktur digital kementerian serta lembaga harus melalui rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar sesuai dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meutya Hafid menyampaikan dalam peluncuran RIPDN 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026), bahwa "Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden."
Menkomdigi menyoroti banyaknya aplikasi pemerintah yang beroperasi sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi. Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi ekosistem layanan publik. Kini, setiap aplikasi pemerintah wajib menerapkan prinsip interoperabilitas sejak awal perancangan.
Ia menjelaskan, "Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data."
Pemerintah mewajibkan audit teknologi yang ketat untuk memastikan sistem berjalan baik dan mencegah pemborosan. Instansi juga harus menyampaikan evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.
Mekanisme ini bertujuan menjaga keamanan pengelolaan sistem dan data pemerintah serta kepatuhan terhadap aturan. Meutya berharap langkah-langkah tata kelola ini akan mengubah pola kerja silo menjadi pemerintahan yang terpadu dan efisien.
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Meutya, untuk memastikan ruang digital nasional memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.